Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1 merupakan posisi yang memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pekerjaannya, TKPK Tingkat 1 memiliki tugas dan wewenang yang penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aspek K3 di lingkungan kerja. Berikut adalah penjabaran mengenai tugas dan wewenang TKPK Tingkat 1:

Tugas-tugas TKPK Tingkat 1

  • Pelaksanaan Inspeksi K3: Melakukan inspeksi reguler di tempat kerja untuk mengidentifikasi risiko potensial, kondisi yang tidak aman, dan pelanggaran terhadap kebijakan dan standar K3 konstruksi yang berlaku.
  • Penyusunan Program K3: Membantu dalam penyusunan program K3, termasuk penyusunan prosedur kerja yang aman, penanganan limbah, dan program pelatihan keselamatan bagi pekerja.
  • Pengawasan Implementasi K3: Memantau dan memastikan penerapan prosedur dan kebijakan K3 di tempat kerja, termasuk penggunaan peralatan keselamatan dan penanganan bahan berbahaya.
  • Penyuluhan dan Edukasi: Melakukan penyuluhan kepada pekerja tentang praktik kerja yang aman, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), dan pengetahuan K3 yang diperlukan untuk mengurangi risiko cedera dan penyakit.
  • Investigasi Kecelakaan: Membantu dalam penyelidikan setiap kecelakaan atau insiden yang terjadi di tempat kerja untuk mengetahui penyebabnya dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
  • Pelaporan dan Dokumentasi: Melakukan pelaporan terkait kondisi keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak yang berwenang serta melakukan dokumentasi terkait inspeksi, pelatihan, dan kejadian terkait K3.

BANNER-DAFTAR

Wewenang TKPK Tingkat 1

  • Memberikan Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait perbaikan atau perubahan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kondisi K3 di tempat kerja.
  • Memberikan Arahan K3: Berwenang memberikan arahan kepada pekerja terkait pemakaian APD, penggunaan peralatan dengan aman, dan menjalankan prosedur kerja yang sesuai dengan standar K3 yang berlaku.
  • Menyampaikan Laporan K3: Berwenang untuk menyampaikan laporan terkait kondisi K3 di tempat kerja kepada manajemen atau otoritas terkait guna memastikan tindakan perbaikan yang tepat dilakukan.

Syarat untuk mendaftar pelatihan TKPK antara lain

  1. Ijazah terakhir (SMP)
  2. Foto copy KTP
  3. Mengisi Form Pendaftaran dan Pakta Integritas
  4. Pas foto 2×2 dan 4×6 berlatar belakang warna Merah

KLIK DISINI UNTUK INFO BIAYA PELATIHAN SERTA PENDAFTARAN