Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 mengacu pada pekerjaan yang dilakukan di ketinggian yang tidak terlalu ekstrim, namun masih memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan dan perlindungan. Ketinggian tingkat 2 umumnya berkisar antara 2 hingga 3 meter di atas permukaan tanah. Meskipun terlihat rendah, pekerjaan pada ketinggian ini tidak boleh dianggap remeh, karena tetap memiliki risiko cedera yang serius jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Pengertian Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 2 TKPK 2
Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 terlibat dalam berbagai pekerjaan, seperti perawatan, perbaikan, instalasi, dan aktivitas konstruksi di tingkat yang sedang. Contoh pekerjaan meliputi perbaikan atap, pemasangan lampu atau peralatan listrik di ketinggian rendah, dan perawatan fasilitas yang tidak memerlukan penggunaan peralatan perlindungan khusus seperti tali pengaman.
Tantangan yang Dihadapi Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 2
Meskipun ketinggian tingkat 2 dianggap rendah, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi oleh tenaga kerja yang bekerja di ketinggian tersebut:
- Risiko Jatuh: Terjatuh dari ketinggian bahkan yang relatif rendah dapat menyebabkan cedera serius. Kecelakaan ini seringkali disebabkan oleh ketidak hati-hatian, kurangnya peralatan keselamatan, atau ketidaktahuan terhadap bahaya di sekitar area kerja.
- Ketidakstabilan: Beberapa area kerja pada ketinggian tingkat 2 mungkin tidak stabil. Misalnya, ketika bekerja di tangga lipat atau platform sementara, perhatian ekstra diperlukan agar tidak tergelincir atau terjatuh.
- Kondisi Lingkungan: Faktor lingkungan seperti angin, hujan, atau cuaca buruk lainnya dapat meningkatkan risiko saat bekerja di ketinggian. Keadaan ini dapat mengganggu keseimbangan dan keselamatan pekerja.
Pentingnya Keselamatan dalam Pekerjaan Ketinggian Tingkat 2
Keselamatan adalah aspek utama yang harus diprioritaskan dalam pekerjaan ketinggian tingkat 2. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan keselamatan tenaga kerja di ketinggian tingkat 2 antara lain:
- Pelatihan Keselamatan: Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang cara bekerja dengan aman di ketinggian, penggunaan alat keselamatan, dan tata cara darurat jika terjadi kecelakaan.
- Peralatan Keselamatan: Memastikan penggunaan peralatan keselamatan seperti helm, sepatu dengan sol anti-selip, dan alat pengaman yang sesuai seperti tali pengaman jika diperlukan.
- Pemeliharaan Alat: Memeriksa dan memelihara alat-alat seperti tangga, platform, atau peralatan lain yang digunakan untuk bekerja di ketinggian.
- Penilaian Risiko: Melakukan evaluasi risiko sebelum memulai pekerjaan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.
Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2, meskipun relatif rendah, tetap memiliki risiko dan tantangan tersendiri yang perlu diperhatikan. Keselamatan adalah aspek yang tak terpisahkan dari setiap pekerjaan yang melibatkan ketinggian, termasuk pada tingkat yang dianggap rendah sekalipun. Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah keselamatan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa pekerjaan di ketinggian tingkat 2 dapat dilakukan dengan aman dan efisien.
Syarat untuk Naik Tingkatan dari TKPK 1 ke TKPK 2
Dalam bidang Tenaga Kerja Pada Ketinggian memiliki jenjang tingkatan yang harus dipenuhi, misalkan dari TKPK 1 naik tingkatan ke TKPK 2 syarat yang harus dimiliki antara lain:
Memiliki Sertifikat TKPK 1
Masa Berlaku SIO masih aktif
Jam kerja pada ketinggian minimal 500 jam kerja
Ijazah minimal SMP
Pas foto 2×2 dan 4×6 dengan latar belakang warna merah
Isi Pakta Integritas dan Form Registrasi
Untuk informasi dan biaya, Anda bisa hubungi Marketing Mandiri Maha Daya
KLIK DISINI UNTUK INFO BIAYA PELATIHAN SERTA PENDAFTARAN
PT Mandiri Maha Daya menyediakan harga khusus untuk pelatihan K3 bulan ini, Yuk Buruan Daftar!