Sertifikat K3 Ada Apa Saja, Yuk Simak Selengkapnya

Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bukti formal bahwa seseorang telah menjalani pelatihan atau memenuhi syarat tertentu dalam bidang K3. Berikut adalah beberapa sertifikat yang umumnya diakui dalam industri K3:

AK3 Umum (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum): Sertifikat ini menunjukkan bahwa individu telah lulus pelatihan yang mencakup berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai jenis industri.

AK3 Migas (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Minyak dan Gas): Sertifikat ini diperlukan untuk bekerja di sektor minyak dan gas, yang memiliki risiko kerja yang tinggi.

AK3 Listrik (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Ketenagalistrikan): Sertifikat ini diperlukan untuk bekerja di industri listrik, yang melibatkan risiko yang berkaitan dengan kelistrikan.

AK3 Kimia (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Kimia): Sertifikat ini diperlukan untuk bekerja di industri kimia, yang memiliki risiko yang berkaitan dengan zat kimia berbahaya.

Sertifikat Ketinggian atau Sertifikat WAH : Pelatihan ini mencakup aspek-aspek dasar keselamatan di ketinggian ataupun pada bagunan tinggi, sertifikat ini juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sertifikat TKPK dan Sertifikat TKBT. dimana masing-masing sertifikat 

Sertifikat K3 Ada Apa Saja, Yuk Simak Selengkapnya 1

Sertifikat P3K (First Aid Certificate): Ini menunjukkan bahwa individu telah dilatih untuk memberikan bantuan pertama pada kecelakaan atau kondisi darurat kesehatan pada lingkungan kerja.

Sertifikat Penggunaan Alat Berat: Ini diperlukan untuk operator alat berat seperti crane, forklift, atau mesin konstruksi lainnya, yang memiliki risiko kerja yang tinggi.

Sertifikat Operator Gondola: Sertifikat ini menunjukan keahlian dan pengetahuan seorang pekerja di bidang operator gondola. memahami pengoprasian dan perawatan alat kerja gondola.

Sertifikat Elevator dan Eskalator: Beberapa industri atau perusahaan wajib pekerjanya bersertifikat K3 yang ini. dimana bertugas bertanggung jawab atas perawatan, kelayakan dan kondisi dari elevator dan Eskalator.

Setiap negara atau yurisdiksi mungkin memiliki persyaratan dan sertifikasi yang berbeda-beda tergantung pada regulasi dan kebutuhan suatu Perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan yang berlaku di wilayah tempat Anda bekerja.

Semua sertifikat k3 di atas bisa Anda miliki dengan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan dengan dua jenis pelatihan, antara lain:

Public Training (Pelatihan Umum):

  • Tujuan Umum: Pelatihan umum ini biasanya terbuka untuk peserta dari berbagai perusahaan atau perorangan. Peserta berasal dari berbagai latar belakang dan industri.
  • Lokasi: Tempat pelatihan dapat menjadi fasilitas pelatihan pihak ketiga yang mengkhususkan diri dalam menyelenggarakan pelatihan publik. Tempat ini mungkin berada di luar perusahaan peserta.
  • Peserta: Peserta berasal dari berbagai perusahaan dan bisa menjadi kesempatan untuk networking dan pertukaran pengalaman antar peserta dari berbagai latar belakang.

In-House Training (Pelatihan di Dalam Perusahaan):

  • Tujuan Khusus: Pelatihan in-house diselenggarakan khusus untuk karyawan atau Perusahaan tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan spesifik perusahaan tersebut.
  • Lokasi: Pelatihan diadakan di dalam lingkungan perusahaan atau Training Center Mandiri Maha Daya, yang membuatnya lebih mudah diakses oleh Peserta pelatihan yang bersangkutan.
  • Konten Kustom: Isi dari pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan spesifik Perusahaan. Ini memungkinkan fokus pada isu-isu yang relevan dan penting bagi perusahaan.
  • Biaya:
    • Public Training: Peserta biasanya membayar biaya pendaftaran per individu atau dari perusahaan.
    • In-House Training: Biaya disesuaikan dan ditanggung oleh perusahaan itu sendiri, yang dapat menjadi investasi langsung dalam pengembangan karyawan.
  • Kelompok Peserta:
    • Public Training: Peserta berasal dari berbagai perusahaan atau individu, sehingga kelompoknya lebih variatif.
    • In-House Training: Peserta berasal dari satu organisasi, yang membuat kelompok lebih homogen dan fokus pada kebutuhan spesifik perusahaan.
  • Jadwal:
    • Public Training: Jadwal ditentukan oleh PJK3 PT Mandiri Maha Daya, dan peserta harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.
    • In-House Training: Jadwal dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan ketersediaan karyawan.
Undang-undang dan regulasi mengenai pekerja di ketinggian
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk perlindungan keselamatan kerja di Indonesia. Meskipun undang-undang ini sudah cukup lama, beberapa peraturan turunannya masih berlaku dan mengatur aspek-aspek keselamatan kerja, termasuk pekerjaan di ketinggian.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi: Peraturan ini mengatur berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja di sektor konstruksi, termasuk pekerjaan di ketinggian.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja yang Menggunakan Alat Angkat: Regulasi ini mengatur aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan penggunaan alat angkat, yang sering kali terkait dengan pekerjaan di ketinggian.

Keputusan antara public training dan in-house training tergantung pada kebutuhan dan sumber daya perusahaan atau individu yang bersangkutan. Masing-masing memiliki keuntungan tergantung pada konteks dan tujuan pelatihan

pelatihan k3 di surabaya

KLIK DISINI UNTUK INFO BIAYA PELATIHAN SERTA PENDAFTARAN

PT Mandiri Maha Daya menyediakan harga khusus untuk pelatihan K3 bulan ini, Yuk Buruan Daftar!