Mengenal Penanganan Pekerja PAK dan Hak-Haknya di Tempat Kerja

Mengenal Penanganan Pekerja PAK dan Hak-Haknya di Tempat Kerja 1

Lingkungan kerja merupakan salah satu faktor penting yang harus dijaga oleh perusahaan maupun pekerja. Tujuannya adalah untuk mendukung aktivitas kerja yang dilaksanakan tetap aman dan nyaman.

Namun, jika lingkungan kerja tidak dijaga dengan baik, maka akan menyebabkan adanya potensi bahaya yang terjadi, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja (PAK).

Penyakit akibat kerja (PAK) adalah salah satu penyakit yang dialami oleh pekerja akibat pekerjaan atau lingkungan kerjanya. Apabila pekerja mengalami PAK, maka perusahaan wajib memberikan hak atau kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.

 Lantas, apa saja hak pekerja yang terkena PAK? Apa saja contoh penyakit yang termasuk PAK? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya pada artikel di bawah ini!

Apa Saja Hak Pekerja yang Terkena PAK?

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK), pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja sudah berakhir.

Hak pekerja yang terkena PAK sesuai dengan peraturan tersebut diberikan ketika PAK timbul dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi jenis penyakit: a) penyakit disebabkan faktor yang timbul akibat aktivitas pekerjaan; b) berdasarkan sistem target organ; c) kanker akibat kerja; dan d) spesifik lainnya.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa hak pekerja yang terkena PAK, di antaranya adalah pengobatan, santunan atau kompensasi, hingga jaminan kecelakaan kerja.

Contoh Penyakit yang Termasuk PAK

Mengenal Penanganan Pekerja PAK dan Hak-Haknya di Tempat Kerja 2

Terdapat beberapa penyakit yang termasuk Penyakit Akibat Kerja dan sering terjadi dalam lingkungan kerja. Berikut beberapa contoh penyakit yang termasuk PAK.

1. Asma

Pertama, asma menjadi salah satu penyakit akibat kerja yang sering dialami oleh pekerja. Penyakit ini disebabkan oleh paparan asap kimia, gas, serta debu atau kotoran.

Adapun gejala umum yang dialami seseorang yang terkena asma adalah sesak napas, batuk, dan lainnya.

2. Carpal tunnel syndrome

Kedua, ada penyakit Carpal Tunnel Syndrome (CTS) merupakan penyakit yang terjadi akibat pekerja menggunakan tangannya untuk gerakan sama secara berulang-ulang.

Gejala yang dialami seseorang dengan penyakit CTS adalah kesemutan, mati rasa, hingga tangan terasa lemas. Biasanya, untuk mengatasi penyakit ini adalah dengan mengistirahatkan tangan sejenak, mengkonsumsi obat nyeri, dan kompres tangan dengan es.

3. Dermatitis kontak

Selanjutnya, ada penyakit dermatitis kontak adalah penyakit kulit yang sering terjadi di lingkungan kerja. Penyakit ini disebabkan oleh kulit merah meradang setelah adanya paparan agen fisik, kimia, dan biologis.

Apabila penyakit ini tidak ditangani dengan baik, maka akan memperburuk kondisi kesehatan serta menyebabkan infeksi pada kulit yang semakin parah.

4. Gangguan pendengaran

Penyakit yang sering terjadi di lingkungan kerja adalah adanya gangguan pendengaran. Hal ini diakibatkan adanya paparan suara lebih dari 85 desibel secara terus menerus dan berulang-ulang dapat menyebabkan gangguan pendengaran.

Adanya kebisingan yang tinggi di tempat kerja dapat merusak sel-sel rambut pada telinga bagian dalam, sehingga dapat menyebabkan tuli.

5. Gangguan mental

Tidak hanya secara fisik saja, gangguan mental juga menjadi salah satu penyakit akibat kerja yang sering dialami oleh pekerja. Penyakit ini diakibatkan oleh tekanan dan stres yang dialami di tempat kerja.

Terdapat satu jenis gangguan mental yang sering dialami oleh pekerja, yakni gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Pertanggung Jawaban Perusahaan Atas Penanganan Pekerja PAK

Mengenal Penanganan Pekerja PAK dan Hak-Haknya di Tempat Kerja 3

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk penanganan pekerja PAK. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa tanggung jawab perusahaan atas penanganan pekerja PAK.

1. Menyediakan program rehabilitasi

Apabila penyakit akibat kerja menyebabkan kecacatan atau penurunan kemampuan kerja, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas rehabilitasi atau pelatihan ulang untuk memastikan agar pekerja dapat kembali bekerja.

2. Menanggung biaya pengobatan pekerja

Tanggung jawab perusahaan selanjutnya adalah menanggung biaya pengobatan pekerja atas penyakit akibat kerja (PAK) yang ditimbulkan dari lingkungan kerja.

Biaya pengobatan tersebut mencakup beberapa aspek, seperti konsultasi medis, perawatan di fasilitas kesehatan tertentu, hingga rehabilitasi medis.

3. Memberikan kompensasi

Berikutnya, apabila penyakit yang dialami pekerja mengakibatkan kecacatan atau kematian, maka perusahaan wajib untuk memberikan kompensasi kepada pekerja maupun ahli waris sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditentukan.

Bagaimana Proses Klaim Kompensasi PAK?

Mengenal Penanganan Pekerja PAK dan Hak-Haknya di Tempat Kerja 4

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami PAK.

Pekerja akan mendapatkan beberapa kompensasi yang diberikan oleh perusahaan, mulai dari biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dan lain sebagainya.

Nah, untuk proses klaim kompensasi PAK bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Langkah pertama, 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan kerja atau dibuat diagnosa PAK, segera laporkan kecelakaan tahap I melalui formulir Jaminan Sosial Tenaga Kerja 3.

2. Selanjutnya, laporan kecelakaan tahap II dilakukan 2 x 24 jam setelah ada keterangan dokter yang menerangkan STMB berakhir/cacat/meninggal dunia.

Penutup

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai hak pekerja yang termasuk PAK serta tanggung jawab perusahaan atas penanganan pekerja yang terkena Penyakit Akibat Kerja.

Banyaknya penyakit akibat kerja yang bisa dialami oleh pekerja, mengharuskan perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman dan nyaman bagi semua pekerja.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengidentifikasi potensi risiko dan bahaya yang kemungkinan bisa menyebabkan penyakit akibat kerja. Langkah ini hanya bisa dilakukan oleh ahli K3 umum.

Jadi, mempunyai ilmu dan wawasan terkait prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting bagi ahli K3 umum. Tujuannya adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK).

Dalam hal ini, perusahaan bisa menunjuk salah satu karyawan untuk mengikuti pelatihan ahli K3 umum di PT Mandiri Maha Daya. 

Hal ini dikarenakan, PT Mandiri Maha Daya menjadi salah satu lembaga pelatihan K3 yang dapat membantu untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang K3.