Tahukah kamu? Jika setiap perusahaan di Indonesia, tidak hanya mematuhi standar keselamatan K3 menurut regulasi undang-undang saja, melainkan juga dari lembaga internasional. Salah satu standar keselamatan dari lembaga K3 internasional yang harus dipatuhi adalah Occupational Safety and Health Administration (OSHA).
Mengapa demikian? Ya, karena OSHA merupakan lembaga pemerintah di Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai negara dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang turut mengikuti standar K3 menurut OSHA untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman dan nyaman.
Lantas, bagaimana standar keselamatan menurut OSHA? Kamu sebagai pekerja di sektor industri dengan risiko tinggi, wajib untuk memahaminya.
Pengertian K3 Menurut OSHA
K3 menurut OSHA adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang dirancang khusus untuk memastikan lingkungan kerja aman dan sehat bagi semua pekerja. Prosedur ini bertujuan agar lingkungan kerja bebas dari bahaya yang dapat menyebabkan cedera, penyakit, hingga kematian bagi pekerja.
Prosedur K3 dari OSHA tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja, mencegah terjadinya kecelakaan, serta meningkatkan kesejahteraan di lingkungan kerja. Jadi, kamu sebagai pekerja wajib mengetahui dan mematuhi prosedur K3 yang sudah diberikan.

Standar Keselamatan OSHA
Setelah kamu mengetahui pengertian K3 menurut OSHA, maka selanjutnya akan dibahas terkait standar keselamatannya. Standar keselamatan OSHA adalah serangkaian aturan yang harus ditegakkan oleh perusahaan di tempat kerja. Tujuannya untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman dan nyaman bagi pekerja.
Nah, berikut ini beberapa standar keselamatan OSHA yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan:
- Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang baik kepada pekerja
- Memberikan batasan paparan bahan kimia berbahaya
- Memasang pelindung pada mesin yang berbahaya
- Memberikan perlindungan jatuh untuk mencegah jatuh dari ketinggian
- Memastikan keselamatan pekerja yang memasuki ruang terbatas
- Menyediakan respirator atau peralatan keselamatan lainnya
- Memberikan pelatihan kepada pekerja
- Dan standar keselamatan lainnya
Penerapan K3 Sesuai OSHA
Peraturan K3 tidak hanya tertulis saja, melainkan harus diterapkan dalam proyek industri yang sedang berlangsung. Penerapan ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan dan mitra bisnis saja, melainkan juga ada keterlibatan dari pekerja.
Dengan kata lain, penerapan K3 sesuai OSHA harus meliputi partisipasi pekerja, identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko di lingkungan kerja..
Berikut ini beberapa contoh aspek penerapan K3 sesuai OSHA di lingkungan kerja:
1. Menurut Aspek Partisipasi Pekerja
Selain petugas K3, dalam pelaksanaannya, pekerja wajib untuk dilibatkan dalam perencanaan, penerapan, hingga evaluasi program K3. Bahkan, menurut standar OSHA, penerapan program K3 yang efektif adalah dengan melibatkan partisipasi pekerja
Misalnya, dengan mendorong pekerja untuk berpartisipasi dalam program, memberi masukan, dan melaporkan adanya masalah K3. Dengan adanya partisipasi ini, diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
2. Identifikasi Bahaya
Melakukan identifikasi potensi bahaya menjadi aspek yang penting dalam menerapkan standar K3 di tempat kerja. Identifikasi ini memungkinkan petugas K3 mengetahui potensi bahaya yang bisa terjadi di tempat kerja dan membahayakan pekerja.
Misalnya, adanya potensi paparan zat kimia berbahaya, posisi duduk yang tidak ergonomis, peralatan atau mesin yang sudah aus dan rusak, hingga tidak tersedianya fasilitas APD yang memadai bagi pekerja. Semua hal ini bisa menyebabkan penyakit akibat kerja dan kecelakaan di lingkungan kerja.
3. Penilaian Dan Pengendalian Risiko
Selanjutnya, penerapan K3 di lingkungan kerja adalah dengan penilaian dan pengendalian risiko. Langkah ini dilakukan setelah ditemukannya potensi bahaya di lingkungan kerja, sehingga harus segera dilakukan penilaian dan pengendalian risiko. Tujuannya agar potensi bahaya yang ada tidak menimbulkan risiko besar dan menyebabkan kecelakaan bagi pekerja.
Inspeksi K3 Menurut OSHA
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa salah satu penerapan K3 menurut OSHA adalah identifikasi potensi bahaya di tempat kerja. Sebab, identifikasi ini membantu untuk mencegah terjadinya paparan bahaya di tempat kerja, sehingga dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
Dalam hal ini, identifikasi bahaya tersebut dapat dilakukan dengan inspeksi K3. Inspeksi K3 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memeriksa semua faktor yang berpotensi menimbulkan cedera atau PAK, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan maupun kerugian finansial atau properti perusahaan.
Bahkan, menurut penelitian, inspeksi OSHA terhadap tempat kerja berisiko tinggi menghasilkan penurunan 9% cedera. Jadi, berikut ini beberapa cara melakukan inspeksi K3 sesuai OSHA:
- Melakukan inspeksi secara rutin di tempat kerja
- Apabila menerima laporan tentang potensi bahaya di tempat kerja, maka segera kirim petugas untuk melakukan identifikasi
- Segera tanggapi keluhan pekerja dan bisa segera mulai inspeksi apabila ada dugaan pelanggaran keselamatan
- Inspeksi tindak lanjut untuk memastikan bahwa pelanggaran yang disebutkan sebelumnya sudah diperbaiki.
Penutup
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai pengertian, standar keselamatan, penerapannya, hingga inspeksi K3 menurut OSHA yang perlu kamu ketahui. Terlebih, buat kamu yang ingin bekerja menjadi petugas K3 di sebuah industri.
Pada dasarnya, kenapa K3 menurut OSHA wajib diterapkan di tempat kerja adalah karena menjadi peraturan atau pedoman wajib yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja demi memastikan lingkungan kerja aman serta sehat bagi semua pihak yang terlibat.
Buat kamu yang masih bingung terkait standar keselamatan OSHA maupun menurut lembaga lainnya, maka bisa mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum di PT Mandiri Maha Daya. Pelatihan ini akan membantu kamu untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam terkait K3 hingga implementasinya di lingkungan kerja dengan tepat.
Terlebih, PT Mandiri Maha Daya adalah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terdaftar resmi di Kemnaker RI dan telah membantu ribuan sumber daya manusia untuk menjadi Ahli K3 Umum.
Tunggu apalagi? Yuk, langsung saja konsultasikan kebutuhan kamu bersama kami dengan klik tombol WhatsApp di bawah ini, ya!