Apa Tugas dan Wewenang TKPK 2

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peran Tenaga Kerja Pengawas K3 (TKPK) Tingkat 2 menjadi sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja. TKPK Tingkat 2 memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang tertentu untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan di tempat kerja terpenuhi.

Apa itu TKPK Tingkat 2

TKPK Tingkat 2 adalah individu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman dalam bidang K3 yang memadai dan telah lulus ujian sertifikasi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang melalui PJK3 yang memiliki Surat Keterangan Penunjukan resmi kemnaker. Mereka memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pengawasan, manajemen, dan implementasi program K3 di tempat kerja terutama di bidang kerja pada ketinggian.

Tugas-tugas TKPK Tingkat 2

  • Penyusunan Program K3: TKPK Tingkat 2 bertugas untuk menyusun program keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan tempat kerja dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Program ini harus mencakup langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Pengawasan dan Inspeksi: Melakukan pengawasan dan inspeksi rutin di tempat kerja untuk memastikan bahwa peraturan keselamatan dan kesehatan diikuti secara ketat. Mereka akan mengidentifikasi risiko potensial, mengevaluasi kondisi tempat kerja, serta merekomendasikan perbaikan yang diperlukan.
  • Pelatihan dan Edukasi: Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pelatihan keselamatan kerja kepada karyawan. Hal ini termasuk penyuluhan tentang penggunaan peralatan keselamatan, prosedur kerja yang aman, dan langkah-langkah darurat.
BANNER-DAFTAR
  • Investigasi Kecelakaan: Memimpin investigasi dalam kasus kecelakaan kerja untuk menentukan penyebabnya dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
  • Pemantauan Perubahan Hukum: Memahami dan mengikuti perkembangan terbaru dalam hukum dan peraturan K3 serta memastikan agar tempat kerja selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Wewenang TKPK Tingkat 2

  • Memberikan Rekomendasi: TKPK Tingkat 2 memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada manajemen atau pemilik tempat kerja mengenai peningkatan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
  • Melakukan Penarikan Pekerja: Jika diperlukan demi keselamatan, TKPK Tingkat 2 dapat menyarankan penarikan sementara pekerja dari situasi atau lingkungan kerja yang berpotensi berbahaya.
  • Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa dan mengevaluasi dokumen-dokumen terkait K3 seperti perizinan, laporan inspeksi, dan catatan kecelakaan.

TKPK Tingkat 2 memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Mereka merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan karyawan serta meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, TKPK Tingkat 2 perlu memahami dengan baik hukum dan peraturan K3 serta terus meningkatkan pengetahuan mereka dalam bidang ini untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah keselamatan di tempat kerja.

pelatihan k3 di surabaya

KLIK DISINI UNTUK INFO BIAYA PELATIHAN SERTA PENDAFTARAN