Wajib Tahu! Kewajiban Perusahaan untuk APK & APD

Wajib Tahu! Kewajiban Perusahaan untuk APK & APD 1

Setiap pekerjaan, terutama yang mempunyai dampak risiko besar, harus mematuhi standar keamanan dan keselamatan kerja (K3) untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Salah satu aspek yang wajib diperhatikan dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan maupun pekerja adalah Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK). Kedua aspek ini menjadi peralatan penting yang wajib ada dan digunakan saat bekerja.

Meskipun tujuannya sama, tetapi APK & APD mempunyai jenis alat berbeda yang digunakan dalam lingkungan kerja. Nah, berikut beberapa jenis alat APK dan APD yang perlu kamu ketahui.

Apa Saja Jenis Alat APK dan APD?

Alat Pelindung Kerja (APK) adalah semua peralatan yang digunakan di sekitar lingkungan kerja dengan tujuan untuk mencegah serta mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Sementara itu, Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan yang melekat pada tubuh pekerja dan wajib digunakan saat bekerja di tempat kerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, terdapat beberapa jenis alat APK dan APD yang tidak boleh diabaikan.

1. Jenis alat APK

  • Jaring pengaman (safety net)
  • Tali keselamatan (life line)
  • Perlengkapan keselamatan bencana
  • Pelindung jatuh (fall arrester)
  • Pembatas area (restricted area)
  • Pagar pengaman (guard railing)
  • Penahan jatuh (safety deck)

2. Jenis alat APD

  • Helm pelindung (safety helm)
  • Pelindung mata (goggles atau spectacles)
  • Sarung tangan (safety gloves)
  • Sepatu keselamatan (safety shoes)
  • Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
  • Pelindung telinga (ear plug & ear muff)
  • Tameng muka (face shield)
  • Masker selam (breathing apparatus)
  • Sepatu keselamatan (rubber safety shoes and toe cap)
  • Penunjang seluruh tubuh (full body harness)

Kenapa Alat APK dan APD Penting?

Wajib Tahu! Kewajiban Perusahaan untuk APK & APD 2

Dalam dunia kerja, seperti bidang konstruksi, pertambangan, atau lainnya pasti mewajibkan pekerja untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta mewajibkan perusahaan menyediakan Alat Pelindung Kerja (APK) di tempat kerja.

Tujuannya adalah karena APK dan APD berfungsi untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya yang akan terjadi serta meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Misalnya, pada industri konstruksi, alat pelindung diri berupa safety helm akan melindungi pekerja dari risiko benda berat yang jatuh dari ketinggian, dan bahaya lainnya.

Kemudian, kacamata pelindung akan memberikan perlindungan kepada pekerja serta mencegah percikan bahan kimia ke mata.

Selain itu, adanya Alat Pelindung Kerja (APK), seperti pagar pembatas dapat mencegah kontak langsung pekerja dengan area berbahaya, sehingga akan meminimalisir adanya kecelakaan kerja.

Jadi, APK dan APD penting dalam dunia kerja karena dapat membantu meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kesehatan bagi para pekerja.

Standar SNI APK & APD

Wajib Tahu! Kewajiban Perusahaan untuk APK & APD 3

Di Indonesia, berbagai peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam dunia kerja harus sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peralatan dan perlengkapan tersebut terbuat dari bahan atau material yang aman dan tidak membahayakan pekerja.

Nah, berikut ini spesifikasi dan standar APK & APD yang perlu kamu ketahui:

  • Helm keselamatan memiliki SNI ISO 387 yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda dari atas, dan lainnya
  • Pelindung wajah memiliki SNI 489/SNI 4850/ANSI Z87.1/ANSI Z.87.1 yang digunakan untuk melindungi mata dari benda halus
  • Pelindung mata mempunyai SNI ISO 4851/ISO 4852?ANSI Z87.1 & CE untuk melindungi mata dari paparan sinar ultraviolet
  • Kacamata pelindung mata memiliki SNI ISO 6161?ANSI Z87.1 Standard, SNI ISO 4850/EN169 yang berfungsi untuk melindungi mata dari radiasi bahan kimia, gas welding, hingga cutting goggle.
  • Pelindung pendengaran memiliki EM54/ANSI S3.19?ANSI S3/19-1 dan berfungsi untuk melindungi telinga dari suara bising yang melebihi ambang batas
  • Pelindung pernafasan memiliki SNI ISO 16972/N9504C/N9504CS/RMP2E/8210 3M yang berfungsi untuk melindungi dari debu hingga kotoran dari bahan berkarat atau besi
  • Masker pelindung pernafasan memiliki SNI ISO 16972 yang digunakan untuk melindungi pernafasan dari debu, asap, hingga bau bahan kimia ringan
  • Pelindung tangan memiliki SNI ISO 4850/WCH 01/WCH 162L/WH 162L yang berfungsi untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia serta luka akibat benda tajam
  • Sabuk pengaman memiliki SNI ISO 16024 yang berfungsi untuk melindungi bahaya jatuh
  • Sarung tangan listrik memiliki SNI 06-0652/SNI 06-1301/SNI 08-6113 yang digunakan untuk melindungi tangan dari bahaya sengatan aliran listrik
  • Sepatu pengaman memiliki SNI 7037 yang berfungsi untuk melindungi kaki dari bahaya dan risiko kerja
  • Alat pelindung diri di ketinggian mempunyai SNI 8604 yang digunakan untuk melindungi diri dari risiko jatuh di ketinggian

Kewajiban Perusahaan, Hak Kerja, dan Peraturan K3

Wajib Tahu! Kewajiban Perusahaan untuk APK & APD 4

Demi memberikan perlindungan kepada semua pekerja, maka perusahaan harus mematuhi semua regulasi dan peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam operasionalnya. 

Nah, berikut ini beberapa informasi mengenai kewajiban perusahaan, hak pekerja, dan peraturan K3 pada penerapan APK & APD.

1. Kewajiban perusahaan

  • Menyediakan APK dan APD yang memadai sesuai standar yang berlaku
  • Memberikan pelatihan K3 untuk memberikan informasi terkait penggunaan APD dan APK yang benar
  • Memastikan pekerja mematuhi penggunaan APK dan APD di tempat kerja
  • Menjamin lingkungan kerja tetap aman
  • Menerapkan prosedur K3 dengan baik di tempat kerja

2. Hak Pekerja

  • Menerima APK dan APD tanpa mengeluarkan biaya
  • Mendapatkan pelatihan K3 dari perusahaan
  • Mendapatkan kompensasi apabila mengalami cedera
  • Mendapatkan lingkungan kerja yang aman

3. Peraturan K3 mengenai APK dan APD

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020
  • Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Penutup

Bagaimana? Sudah mengetahui dan memahami tentang jenis APK dan APD dalam dunia kerja? Pastikan kamu sudah memahaminya sebelum terjun langsung di dunia kerja. Pasalnya, APK & APD menjadi peralatan yang wajib digunakan saat bekerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Selain calon pekerja, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya untuk mematuhi peraturan K3 dalam menyediakan APK dan APD bagi pekerja di lingkungan kerja.

Nah, biasanya, yang akan memastikan penggunaan APK dan APD sesuai peraturan yang berlaku adalah Ahli K3 Umum di perusahaan tersebut. Jadi, pastikan bahwa perusahaan sudah memiliki tenaga kerja sebagai Ahli K3 umum.

Jika belum, maka bisa bekerja sama dengan PT Mandiri Maha Daya untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Ahli K3 Umum yang bertugas untuk memastikan tempat kerja tetap aman dan sehat bagi semua pekerja maupun lingkungan sekitarnya.Jadi, perusahaan bisa menunjuk salah satu karyawannya untuk mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum di PT Mandiri Maha Daya!