Pelatihan Operator Gondola Kemnaker
Pelatihan Operator Gondola Kemnaker
Pelatihan operator gondola ditujukan untuk seorang yang berprofesi dan memiliki tugas sebagai pembersih kaca gedung menggunakan pesawat angkat angkut gondola. Pekerja wajib mengikuti pelatihan operator gondola supaya bisa mengoperasikan gondola lebih aman dengan menerapkan K3. Daftar sekarang untuk mendapatkan sertifikat K3 resmi Kemnaker RI.
Materi Pelatihan Operator Gondola
- Secara umum, materi Pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan K3
- UU No. 1 Thn 1970
- Permenaker No. 5 Thn 1985
- Permenaker No. 1 Thn 1989
- Dasar K3 dan P3K
- Pengetahuan Dasar Gondola
- Pengetahuan Dasar Motor Listrik
- Perangkat Keselamatan Kerja
- Alat Bantu Angkat & Tali Kawat Baja
- Sebab-sebab Kecelakaan pada Gondola
- Menghitung Berat Beban
- Pengoperasian Aman
Fasilitas Pelatihan Operator Gondola
- Sertifikat K3 Kemnaker RI
- SIO resmi Kemnaker RI
- Sertifikat internal MMD
- Modul pelatihan
- Undang – Undang
- Training KIT (Goodie bag, T-shirt, ATK)
- Makan siang dan coffe break 2x
Persyaratan Peserta Training
- Pendidikan minimal SMP/sederajat
- Fotocopy ijazah terakhir 1 lembar
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Pas foto 2×2 dan 4×6 (masing-masing 2 lembar)
- Pakta Integritas
Apa Itu Pelatihan Operator Gondola?
Gondola adalah alat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang di ketinggian. Biasanya, gondola digunakan dalam proyek konstruksi tinggi, pembersihan gedung bertingkat, atau bahkan sebagai alat transportasi di beberapa daerah wisata.
Pentingnya pelatihan operator gondola sangat krusial mengingat risiko yang terlibat dalam operasional alat ini. Tanpa pelatihan yang memadai, operator dapat menyebabkan kecelakaan serius yang mengancam nyawa dan kerugian materi.
Tugas dan tanggung jawab operator gondola mencakup pengoperasian gondola dengan aman dan efisien, memantau kondisi alat, dan melakukan perawatan rutin. Operator juga harus siap menangani situasi darurat.
Tujuan Pelatihan Operator Gondola
- Mempersiapkan dan menghasilkan Operator Gondola yang kompeten
- Operator Gondola yang dapat melakukan pengoperasian, perawatan dan mampu mengurangi resiko terjadinya kecelakaan pesawat uap dan bejana tekan
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan prosedur pengoperasian dengan mempertimbangkan prosedur K3 Gondola di tempat kerjanya
- Mengkoordinir kegiatan keadaan
Peraturan Undang - undang pelatihan Operator Gondola
di Indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai operator gondola, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja di semua tempat kerja, termasuk di dalamnya pengoperasian gondola. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/1983 tentang Pesawat Angkat dan Angkut: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pesawat angkat dan angkut, yang mencakup gondola. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat teknis, operasional, dan pemeliharaan alat-alat tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum: Peraturan ini mengatur tentang penerapan SMK3 di sektor konstruksi, yang mencakup penggunaan gondola untuk pekerjaan di ketinggian. Di dalamnya terdapat panduan untuk memastikan bahwa semua alat dan operator memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 09-7051-2004 tentang Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengoperasian Gondola: SNI ini memberikan standar keselamatan dan kesehatan kerja khusus untuk pengoperasian gondola. Standar ini mencakup persyaratan teknis, prosedur operasional, dan kompetensi operator.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja: Walaupun tidak secara spesifik membahas gondola, peraturan ini mengatur tentang unit penanggulangan kebakaran yang harus tersedia di tempat kerja, termasuk tempat-tempat yang menggunakan gondola.





