Pelatihan K3 Confined Space Kemnaker
Pelatihan K3 Confined Space Kemnaker
Program pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan penting dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ruang terbatas atau k3 confined space. Lingkup pelatihan mencakup pemahaman regulasi resmi, identifikasi potensi bahaya di ruang terbatas, serta strategi pengendalian risiko yang sesuai standar keselamatan kerja. Peserta akan melalui kombinasi pembelajaran teori dan praktik lapangan, termasuk simulasi penyelamatan darurat di ruang terbatas serta evaluasi pasca-pelatihan untuk memastikan penguasaan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memperoleh Sertifikat K3 Confined Space yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Bergabunglah bersama PT Mandiri Maha Daya, penyelenggara pelatihan resmi yang telah diakui Kemnaker RI. Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga memperluas peluang karir di sektor industri yang membutuhkan tenaga ahli keselamatan ruang terbatas. Jadilah profesional K3 yang kompeten dan berkontribusi menciptakan lingkungan kerja yang aman di ruang terbatas.
Materi Pelatihan K3 Confined Space
- Secara umum, materi Pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Peraturan Perundanga-undangan K3 di Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 di Ruang terbatas
- Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
- Prosdur Izin Kerja di Ruang Terbatas (Confined Space Entry) Program
- Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas
- Program memasuki ruang terbatas/ tertutup
- Prosedur Lock Out – Tag Out
- Alat Pelindung Diri Untuk Pekerjaan di Ruang Terbatas
Fasilitas Pelatihan K3 Confined Space
- Peraturan Perundanga-undangan K3 di Ruang Terbatas
- Dasar-dasar K3 di Ruang terbatas
- Pengenalan Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas
- Prosdur Izin Kerja di Ruang Terbatas (Confined Space Entry) Program
- Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas
- Program memasuki ruang terbatas/ tertutup
- Prosedur Lock Out – Tag Out
- Alat Pelindung Diri Untuk Pekerjaan di Ruang Terbatas
Persyaratan Peserta Training
- Pendidikan minimal SMA / Sederajat
- Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter)
- Berkelakuan baik
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy Ijazah 1 lembar
- Pas foto berwarna 4×6 dan 2×2 (masing – masing 2 lembar background merah)
- Pakta Integritas
Apa Itu Pelatihan K3 Confined Space?
K3 Confined Space adalah pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berfokus pada pencegahan kecelakaan di ruang terbatas (confined space)—yaitu ruang kerja yang tertutup atau semi-tertutup, memiliki akses terbatas, ventilasi minim, dan berpotensi menyimpan bahaya serius seperti kekurangan oksigen, gas beracun, ledakan, atau terperangkap.
Ruang terbatas dapat berupa tangki, silo, pipa, manhole, bejana bertekanan, terowongan, hingga saluran bawah tanah. Bekerja di ruang seperti ini sangat berisiko bila tanpa pemahaman K3 yang benar.
Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan prosedur kerja aman sesuai peraturan resmi agar teknisi maupun pengawas mampu mencegah insiden fatal dan memastikan keselamatan tim kerja.
Tujuan Pelatihan K3 Confined Space?
Memberikan pengetahuan bahaya dan pengendalian risiko di ruang terbatas
Melatih prosedur izin kerja (permit to work)
Mengajarkan teknik pemantauan atmosfer & ventilasi
Menyiapkan tindakan tanggap darurat & penyelamatan (rescue)
Memenuhi kewajiban hukum terkait keselamatan kerja di ruang terbatas
Manfaat Mengikuti Pelatihan :
Keselamatan diri & tim lebih terjamin
Memenuhi syarat hukum & audit SMK3
Mengurangi risiko kecelakaan fatal
Meningkatkan kompetensi & peluang karier
Mendukung budaya K3 perusahaan
Peraturan Undang - undang Pelatihan K3 Confined Space?
Ruang terbatas sering dianggap sepele, padahal banyak kecelakaan kerja fatal terjadi karena:
Kekurangan oksigen
Paparan gas beracun (H₂S, CO, dll.)
Ledakan akibat akumulasi gas mudah terbakar
Kesalahan prosedur masuk/keluar ruang terbatas
Dengan mengikuti pelatihan ini, risiko dapat ditekan sehingga pekerja terlindungi, produktivitas terjaga, dan perusahaan mematuhi hukum K3.
Pelatihan K3 Confined Space di Indonesia berpedoman pada regulasi resmi, antara lain:
UU No. 1 Tahun 1970 – Keselamatan Kerja
Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 – Alat Pelindung Diri
Permenakertrans No. 9 Tahun 2016 – Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Pekerjaan di Ruang Terbatas
PP No. 50 Tahun 2012 – Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Standar OSHA 29 CFR 1910.146 – Permit-Required Confined Spaces (sebagai referensi internasional)








