Pelatihan K3 Operator Crane
Pelatihan K3 Operator Crane di PT Mandiri Maha Daya merupakan program pelatihan bersertifikat yang dirancang untuk membekali operator dengan kemampuan mengoperasikan crane secara aman, efisien, dan sesuai standar K3. Melalui pelatihan ini, peserta memahami prosedur kerja aman, teknik pengangkatan beban, inspeksi alat, serta pencegahan risiko kecelakaan saat mengoperasikan crane di area proyek maupun industri. Dengan instruktur berpengalaman dan materi yang terstruktur, Pelatihan K3 Operator Crane di PT Mandiri Maha Daya membantu perusahaan meningkatkan kompetensi operator sekaligus memastikan keselamatan operasional secara optimal.
Materi Pelatihan K3 Operator Crane
- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
- Permenaker No. 8 Tahun 2020
- Pengetahuan Dasar Keran Angkat
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Device)
- Tali Kawat Baja
- Alat Bantu Angkat dan Pengikatan
- Sebab – sebab kecelakaan dan penaganannya
- Menghitung Berat Beban
- Pengoperasian aman
- Pengoperasian Aman
- Perawatan dan Pemeriksaan Harian
- Ujian Tulis dan Ujian Praktek
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Kemnaker RI
- Sertifikat Internal MMD
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
- SIO/Lisensi Kemnaker RI
- Training Kit
- Makan Siang dan Snack
- Alat Penunjang Training
- Modul Pelatihan
Persyaratan Peserta Training
- Scan KTP
- Ijazah pendidikan (min. SMP/sederajat)
- Pakta Integritas
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Pas foto berwarna 4×6 dan 2×2
- Surat Keterangan Sehat
Apa Itu Pelatihan Operator Crane?
Pelatihan Operator Crane adalah program pelatihan keselamatan kerja yang bertujuan membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan crane secara aman, efektif, dan sesuai standar K3. Dalam pelatihan ini, peserta mempelajari prosedur pengoperasian crane, teknik pengangkatan beban, inspeksi peralatan, sinyal komunikasi, serta langkah pencegahan risiko kecelakaan di area kerja. Pelatihan Operator Crane sangat penting untuk memastikan operator memahami batasan kapasitas alat, potensi bahaya, serta cara menangani situasi darurat saat crane dioperasikan. Program ini biasanya diwajibkan bagi operator industri, konstruksi, pergudangan, maupun sektor manufaktur yang menggunakan alat angkat berat dalam aktivitas sehari-hari.
Tujuan Pelatihan K3 Operator Crane
Tujuan Pelatihan K3 Operator Crane adalah untuk membekali operator dengan kompetensi yang diperlukan agar dapat mengoperasikan crane secara aman, profesional, dan sesuai standar keselamatan kerja. Melalui pelatihan ini, peserta memahami prosedur pengoperasian crane, teknik pengangkatan beban yang benar, pemeriksaan harian peralatan, serta cara mencegah potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat kesalahan operasional. Pelatihan K3 Operator Crane juga bertujuan meningkatkan kesadaran operator terhadap risiko kerja, kemampuan membaca sinyal komunikasi (hand signal), hingga penanganan situasi darurat. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap operator bekerja sesuai SOP, menjaga keselamatan pekerja lain, serta meminimalkan kerusakan pada alat dan lingkungan kerja.
Mengapa Pelatihan K3 Operator Crane Itu Penting?
Pelatihan K3 Operator Crane penting karena membantu memastikan bahwa setiap operator memahami prosedur kerja aman dalam mengoperasikan crane, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan. Pengoperasian crane melibatkan beban berat, area kerja kompleks, serta potensi bahaya seperti jatuhnya muatan, kesalahan sinyal komunikasi, hingga kegagalan peralatan. Dengan mengikuti Pelatihan K3 Operator Crane, operator memperoleh keterampilan teknis dan pengetahuan K3 yang diperlukan untuk mengidentifikasi bahaya, melakukan inspeksi alat, serta menangani situasi darurat dengan cepat dan tepat. Pelatihan ini juga memastikan bahwa operasional crane berjalan sesuai SOP dan peraturan K3, sehingga perusahaan dapat menjaga keselamatan pekerja, menjaga keandalan alat, serta meningkatkan produktivitas kerja secara keseluruhan.
Peraturan Perundangan K3 Ketinggian
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 membahas mengenai Keselamatan Kerja. Di mana isinya adalah pengurus wajib menunjukkan serta menjelaskan kepada setiap staf tentang kondisi ataupun bahaya yang berpotensi muncul di tempat kerja.
Peraturan untuk bekerja di ketinggian harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja yang harus dipatuhi selama pekerjaan dilakukan tidak hanya untuk pekerjaan konstruksi tetapi juga untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan di ketinggian. Berikut ini adalah dasar hukum penerapan keselamatan pada pekerjaan di ketinggian :
- Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan.
- Permenaker No Per 05/Men/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut Pasal 35 s/d 48.
- DJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access).
- Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
