Pelatihan Operator Scaffolding Kemnaker

Pelatihan Scaffolding Kemnaker

Supervisi Scaffolding
Teknisi Scaffolding

Pelatihan scaffolding adalah program pelatihan yang ditujukan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam perakitan, pembongkaran, dan penggunaan perancah (scaffold) pada pekerjaan konstruksi atau proyek di ketinggian. Pelatihan ini memberikan pemahaman tentang jenis-jenis scaffolding, teknik pemasangan yang aman, serta penerapan K3 sesuai standar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan meningkatkan kompetensi pekerja. Untuk mendapatkan sertifikasi resmi dari Kemnaker, peserta diwajibkan melakukan pendaftaran hanya melalui PT Mandiri Maha Daya sebagai lembaga pelatihan paling resmi dan harganya sudah pasti terjangkau.

Materi Pelatihan Operator Scaffolding
  1. Peraturan perundangan K3 konstruksi bangunan
  2. Pengetahuan dasar perancah
  3. Jenis – jenis perancah
  4. Standar dan pedoman teknis perancah
  5. Supervisi dan pemeriksaan perancah
  6. Dasar-Dasar penilaian beban perancah
  7. Perencanaan kerja konstruksi perancah
  8. Prosedur kerja aman perancah.
Fasilitas Pelatihan Operator Scaffolding
  1. Sertifikat Kemnaker RI

  2. SIO/Lisensi Kemnaker RI

  3. Sertifikat Internal MMD

  4. Surat Keterangan Lulus

  5. Modul Pelatihan

  6. Alat Penunjang Training

  7. Training Kit

Persyaratan Peserta Training
  1. Pendidikan minimal SMA / Sederajat
  2. Berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter)
  3. Berkelakuan baik
  4. Foto copy KTP 1 lembar
  5. Foto copy Ijazah 1 lembar
  6. Pas foto berwarna 4×6 dan 2×2 (masing – masing 2 lembar background merah)
  7. Pakta Integritas
  8. Pakta Integritas

Pelatihan scaffolding adalah program pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja dalam hal perakitan, pembongkaran, penggunaan, serta pemeriksaan perancah (scaffold) secara aman dan sesuai standar keselamatan kerja. Perancah atau scaffolding sendiri merupakan struktur sementara yang digunakan untuk mendukung pekerja dan material saat melakukan pekerjaan di ketinggian, seperti pada proyek bangunan atau konstruksi.

Dalam pelatihan scaffolding, peserta akan mempelajari berbagai cara dan pemahaman, seperti:

  • Jenis-jenis scaffolding

  • Memberikan teknik pemasangan hingga pembongkaran secara benar

  • Terdapat beban maksimum dapat ditopang

  • Mengikuti prosedur kerja secara aman dan penggunaan alat pelindung diri (APD)

  • Memperhatikan Pada peraturan dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Tujuan pelatihan scaffolding adalah memastikan pekerja memiliki kompetensi untuk bekerja dengan aman dan efisien, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja. Sertifikat pelatihan scaffolding dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) biasanya menjadi persyaratan penting bagi tenaga kerja di bidang konstruksi dan industri.

Tujuan pelatihan scaffolding adalah untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang aman dalam merakit, membongkar, serta menggunakan perancah (scaffold) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Secara khusus tujuan melakukan pelatihan ini, seperti:

  1. Meningkatkan pemahaman tentang jenis-jenis scaffolding dan fungsinya.

  2. Mengajarkan teknik perakitan dan pembongkaran scaffolding yang benar dan aman.

  3. Mencegah kecelakaan kerja akibat penggunaan scaffolding yang tidak sesuai prosedur.

  4. Menumbuhkan kesadaran K3 dalam bekerja di ketinggian.

  5. Menyiapkan tenaga kerja bersertifikat yang memenuhi syarat regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dengan pelatihan ini, pekerja dapat bekerja lebih profesional dan perusahaan dapat mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

Beberapa peraturan di Indonesia yang menjadi dasar hukum pelatihan operator scaffolding meliputi:

  • Undang‑Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan 4, yang mewajibkan kewajiban penyediaan APD, pelatihan, dan penanganan rencana keselamatan pada seluruh tahapan pekerjaan termasuk penggunaan dan perakitan perancah.

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, yang mensyaratkan bahwa penggunaan perancah harus memenuhi standar keselamatan kerja.

  • Surat Keputusan Bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986, yang memberikan pedoman teknis mengenai keselamatan perancah dalam konstruksi.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016, yang mengatur pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja di ketinggian, termasuk operator scaffolding.

  • Permenaker No. 8 Tahun 2020, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pesawat Angkat dan Angkut, yang secara garis besar juga mencakup penggunaan scaffolding

pelatihan scaffolding

DAFTAR SEKARANG!!!

Formulir Registrasi k3