Pelatihan TKPK KEMNAKER

Pelatihan TKPK KEMNAKER

Pelatihan TKPK 1 atau Tenaga Kerja Pada Ketinggian KEMNAKER ditujukan untuk kamu yang memiliki tugas pekerjaan yang berhubungan dengan ketinggian seperti menaiki tower, membersihkan kaca gedung, dan lainnya. pelatihan ini bertujuan untuk menerapkan K3 dan menjaga pekerja supaya aman dan selamat selama bekerja.

Ikuti pelatihan TKPK sekarang dan jadilah pelopor keselamatan di tempat kerjamu!

TKPK Tingkat 1

TKPK adalah singkatan dari Tenaga Kerja Pada Ketinggian yang mana mekanisme kerjanya tidak menggunakan lantai kerja atau sering dikenal dengan kerja akses tali, seperti maintenance tower jaringan dan cleaning building.

Bekerja pada ketinggian atau working at heigth memiliki potensi bahaya yang cukup besar di setiap pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lainnya. Undang-undang mengamanatkan kewajiban terhadap penyelenggara kerja wajib menjelaskan mengenai resiko terhadap setiap bidang pekerjaan, termasuk bekerja pada ketinggian ini. Oleh karena resiko bekerja pada ketinggian terlalu tinggi, maka semua pekerja diwajibkan untuk memiliki sertifikat TKPK 1 dan untuk yang belum memiliki sertifikatnya bisa mengikuti pelatihan TKPK 1 terlebih dahulu.

  1. Adapun tujuan mengikuti training sertifikasi TKPK 1 adalah sebagai berikut:

    1. Peserta mampu memahami kondisi dan bahaya yang daat timbul di tempat kerja
    2. Peserta mampu memahami alat pengaman dan alat pelindung yang di haruskan
    3. Peserta bisa memahami alat pelindung diri dan cara sikap aman dalam melakukan pekerjaan
    4. Peserta dapat memahami syarat syarat keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan akses tali
    5. Peserta memiliki kemampuan menggunakan perlengkapan dan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan akses tali pada saat bekerja di ketinggian

Mengikuti pelatihan TKPK adalah investasi yang paling berharga untuk masa depan karena dengan mengikuti pelatihan TKPK akan diajarkan banyak sekali ilmu dan teknik keselamatan selama bekerja di ketinggian. Setelah mengikuti pelatihan TKPK kamu akan bisa menerapkan K3 selama bekerja di ketinggian sehingga selamat sampai pekerjaan selesai.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 membahas mengenai Keselamatan Kerja. Di mana isinya adalah pengurus wajib menunjukkan serta menjelaskan kepada setiap staf tentang kondisi ataupun bahaya yang berpotensi muncul di tempat kerja.

Peraturan untuk bekerja di ketinggian harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja yang harus dipatuhi selama pekerjaan dilakukan tidak hanya untuk pekerjaan konstruksi tetapi juga untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan di ketinggian. Berikut ini adalah dasar hukum penerapan keselamatan pada pekerjaan di ketinggian :

  1. Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan.
  2. Permenaker No Per 05/Men/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut Pasal 35 s/d 48.
  3. DJPPK Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP. 45/DJPPK/IX/2008 Pedoman K3 Bekerja di Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access).
  4. Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Pelatihan TKPK Kemnaker​ 1

DAFTAR SEKARANG!!!

Formulir Registrasi k3
Early Bird