Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1 merupakan posisi yang memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pekerjaannya, TKPK Tingkat 1 memiliki tugas dan wewenang yang penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aspek K3 di lingkungan kerja. Berikut adalah penjabaran mengenai tugas dan wewenang TKPK Tingkat 1:
Tugas-tugas TKPK Tingkat 1
- Pelaksanaan Inspeksi K3: Melakukan inspeksi reguler di tempat kerja untuk mengidentifikasi risiko potensial, kondisi yang tidak aman, dan pelanggaran terhadap kebijakan dan standar K3 konstruksi yang berlaku.
- Penyusunan Program K3: Membantu dalam penyusunan program K3, termasuk penyusunan prosedur kerja yang aman, penanganan limbah, dan program pelatihan keselamatan bagi pekerja.
- Pengawasan Implementasi K3: Memantau dan memastikan penerapan prosedur dan kebijakan K3 di tempat kerja, termasuk penggunaan peralatan keselamatan dan penanganan bahan berbahaya.
- Penyuluhan dan Edukasi: Melakukan penyuluhan kepada pekerja tentang praktik kerja yang aman, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), dan pengetahuan K3 yang diperlukan untuk mengurangi risiko cedera dan penyakit.
- Investigasi Kecelakaan: Membantu dalam penyelidikan setiap kecelakaan atau insiden yang terjadi di tempat kerja untuk mengetahui penyebabnya dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
- Pelaporan dan Dokumentasi: Melakukan pelaporan terkait kondisi keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak yang berwenang serta melakukan dokumentasi terkait inspeksi, pelatihan, dan kejadian terkait K3.
Wewenang TKPK Tingkat 1
- Memberikan Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait perbaikan atau perubahan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kondisi K3 di tempat kerja.
- Memberikan Arahan K3: Berwenang memberikan arahan kepada pekerja terkait pemakaian APD, penggunaan peralatan dengan aman, dan menjalankan prosedur kerja yang sesuai dengan standar K3 yang berlaku.
- Menyampaikan Laporan K3: Berwenang untuk menyampaikan laporan terkait kondisi K3 di tempat kerja kepada manajemen atau otoritas terkait guna memastikan tindakan perbaikan yang tepat dilakukan.
Syarat untuk mendaftar pelatihan TKPK antara lain
- Ijazah terakhir (SMP)
- Foto copy KTP
- Mengisi Form Pendaftaran dan Pakta Integritas
- Pas foto 2×2 dan 4×6 berlatar belakang warna Merah