Pekerjaan yang Membutuhkan AK3U untuk di Dunia Industri

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki pekerja 100 orang atau lebih maupun potensi risiko pekerjaannya tinggi, wajib memiliki seorang…











